Disini kita akan membahas tentang hal-hal yang memboleh berbuka puasa, antara lain sebagai berikut:
1) Orang yang sedang bepergian yang dalam ukuran tertentu boleh mengerjakan puasa, asalkan tujuan bepergian itu bukan untuk kemaksiatan dan memiliki ia tetap berkewajiban mengqadanya (QS Al-Baqarah/2:184)
2) Orang yang sudah tidak kuat berpuasa karena sudah tua, baginya tidak wajib puasa dan qada, tetapi wajib mengeluarkan fidiah kalau mampu untuk mengeluarkannya (QS Al-Baqarah/2:184)
3) Orang sakit dan bisa sembuh lagi, baginya wajib qada. Akan tetapi, apabila tidak bisa diharapkan kesembuhannya lagi, maka ia wajib mengeluarkan fidiah.
4) Orang yang sedang hamil (mengandung) dan murdi' (menyusui anaknya), maka wajib qada atau fidiah.
Demikian postingan ini semoga bermanfaat bagi kita semua. Aamiin
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Hal-Hal Yang Membolehkan Berbuka Puasa"
Post a Comment